Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU Masuki Babak Baru, KPK Serahkan Empat Tersangka ke JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : penyidik korupsi

foto : penyidik korupsi

Peristiwaterkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif daerah.

Empat orang tersangka yang diduga sebagai penerima fee proyek kini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuk ke fase penuntutan.

Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).

“Untuk empat tersangka penerima fee sudah rampung. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU sudah dilakukan,” ungkap Jaksa KPK, Muchamad Afrisal, SH, MH saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/7/2025).

Saat ini, tim jaksa tengah menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Para tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta akan segera dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang menjelang proses persidangan.

Kasus ini mencuat awal 2025 setelah KPK mengungkap adanya permintaan fee dari anggota DPRD kepada Kepala Dinas PUPR terkait proyek-proyek Pokir. Fee tersebut berasal dari sembilan paket proyek yang telah dikondisikan sebelumnya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa permintaan fee memuncak menjelang Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, ketiga anggota DPRD diduga menagih komitmen fee yang dijanjikan kepada Novriansyah.

Puncak kasus terjadi pada 13 Maret 2025 ketika Novriansyah menerima uang tunai Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo, setelah sebelumnya menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso.

Dua hari kemudian, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan enam tersangka serta barang bukti berupa uang Rp 2,6 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner.

Dengan selesainya tahap penyidikan, publik kini menanti sidang di Tipikor Palembang yang akan mengungkap lebih jauh praktik korupsi berjamaah di balik proyek-proyek Pokir DPRD OKU.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Fokus Pemantauan Lanjutan
Dandim Wonosobo Tinjau Pos Nataru, Warga Diimbau Rayakan Waspada
Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025
PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Polres Wonosobo Siagakan Operasi Lilin Candi Amankan Nataru
Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau
Grab OKU Timur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Transportasi dan Dorong Ekonomi Daerah
Forkopimda Wonosobo Gaspol Siapkan Nataru Aman Terkendali Inflasi

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:55 WIB

Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Fokus Pemantauan Lanjutan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:28 WIB

Dandim Wonosobo Tinjau Pos Nataru, Warga Diimbau Rayakan Waspada

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:15 WIB

Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:52 WIB

Polres Wonosobo Siagakan Operasi Lilin Candi Amankan Nataru

Berita Terbaru