Kasus Korupsi Mantan Camat Baturaja Barat Dilimpahkan Kejari OKU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mantan Camat Baturaja Barat HY dibawak oleh pihak kejaksaan negeri OKU

Foto : Mantan Camat Baturaja Barat HY dibawak oleh pihak kejaksaan negeri OKU

“Untuk kerugian negara yang di sebabkan oleh 4 tersangka tersebut yaitu sebesar 242 juta rupiah,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih dalam, perkara tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh 4 orang tersangka dengan modus mark-up, serta memfiktifkan pengadaan perlengkapan kantor kecamatan Baturaja Barat.

“Jadi modusnya mereka ini me Mark-up dan tidak sesuai dengan speknya, ada juga yang fiktif. untuk Barang buktinya ada sound system, tenda genset, uang sebesar 40 juta rupiah dan ada barang bukti sepeda motor yang merupakan hasil korupsi dan sudah kita amankan dari tersangka HR,” tuturnya.

Sementara itu kepala kejaksaan Negeri OKU Choirul Parapat SH., MH melaluì kepala saksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Yerry Tri Mulyawan membenarkan telah menerima serahan tahap 2 barang bukti, tersangka serta berkas perkara.

“Ia benar, kita telah menerima pelimpahan dari 4 tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU, dengan inisial HY, SA, HR dan IE ke 4 tersangka,” ucapnya.

Saat inì tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhitung sejak 1 Oktober 2024, ke 4 tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2 B Baturaja.

“Sejak terhitung hari inì pertanggal 1 Oktober 2024 akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari

“Terhitung hari ini (1/10/2024) akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari kedepan atau tepatnya hingga 20 Oktober 2024,” tandasnya, (*)

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Jalani sidang perdana Alex Noerdin dan Harnojoyo Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Kantor PT Semen Baturaja Di Geledah Kejati Sumsel
Bukti Kesetaraan dan Apresiasi Prestasi Pemprov Sumsel Beri Bonus Atlet dan Pelatih Peparnas 2024
Bupati Enos Lepas 270 Alet OKU Timur Menuju Porprov Sumsel XV: “Menang dengan Jujur dan Bermartabat!”
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Diusir Mertua, Pasutri Palembang Gendong Jasad Bayi Hingga Dibantu Pemakaman Oleh Polda Sumsel
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Jalani sidang perdana Alex Noerdin dan Harnojoyo Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Kantor PT Semen Baturaja Di Geledah Kejati Sumsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Bukti Kesetaraan dan Apresiasi Prestasi Pemprov Sumsel Beri Bonus Atlet dan Pelatih Peparnas 2024

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Bupati Enos Lepas 270 Alet OKU Timur Menuju Porprov Sumsel XV: “Menang dengan Jujur dan Bermartabat!”

Berita Terbaru

JOGJA

‎Dolanan Catur 2025: Jogja Siapkan Generasi Juara

Minggu, 2 Nov 2025 - 13:34 WIB