Kasus Korupsi Mantan Camat Baturaja Barat Dilimpahkan Kejari OKU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mantan Camat Baturaja Barat HY dibawak oleh pihak kejaksaan negeri OKU

Foto : Mantan Camat Baturaja Barat HY dibawak oleh pihak kejaksaan negeri OKU

: OKU, Peristiwaterkini – Satreskrim Polres OKU, melimpahkan barang bukti tersangka, dan berkas perkara tindak pidana korupsi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU, pada Selasa (1/10/2024).

Kasus dugaan sudah di lakukan selama 1 tahun 9 bulan, Kasus tersebut iyalah dugaan tindak pidana korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 dikantor kecamatan Baturaja Barat.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, yang disampaikan oleh Kanit Pidkor IPTU Deddy Iskandar kepada awak media, pihaknya telah memulai kasus dugaan inì sejak Januari 2023 lalu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang, berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap (P21), hari inì baik tersangka, barang bukti dan berkas perkara kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU,” katanya.

Dijelaskan Deddy, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh pihaknya, sudah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus tersebut.

4 orang tersangka tersebut 1 orang sudah berstatus pensiunan dengan jabatan Camat Baturaja Barat, 1 orang berstatus ASN Aktif dan 2 orang berstatus warga sipil (Penyedia).

“Ada 4 tersangka yaitu dengan inisial HY, SA, HR, dan IE, ke 4nya kita tetapkan sebagai tersangka di bulan january2024 kemarin,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kerugian negara yang di sebabkan oleh 4 tersangka, IPTU Deddy mengatakan besaran nilainya adalah sebesar 200 juta lebih.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Jalani sidang perdana Alex Noerdin dan Harnojoyo Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Kantor PT Semen Baturaja Di Geledah Kejati Sumsel
Bukti Kesetaraan dan Apresiasi Prestasi Pemprov Sumsel Beri Bonus Atlet dan Pelatih Peparnas 2024
Bupati Enos Lepas 270 Alet OKU Timur Menuju Porprov Sumsel XV: “Menang dengan Jujur dan Bermartabat!”
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Diusir Mertua, Pasutri Palembang Gendong Jasad Bayi Hingga Dibantu Pemakaman Oleh Polda Sumsel
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Jalani sidang perdana Alex Noerdin dan Harnojoyo Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Kantor PT Semen Baturaja Di Geledah Kejati Sumsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Bukti Kesetaraan dan Apresiasi Prestasi Pemprov Sumsel Beri Bonus Atlet dan Pelatih Peparnas 2024

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Bupati Enos Lepas 270 Alet OKU Timur Menuju Porprov Sumsel XV: “Menang dengan Jujur dan Bermartabat!”

Berita Terbaru