PERISTIWATERKINI – Farhan Jadid (40) , pimpinan Pondok Pesantren Alam Iskandary di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang sempat buron usai diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya, berhasil ditangkap tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.
Farhan sempat melarikan diri usai aksi bejatnya terhadap santriwati terbongkar oleh keluarga korban.
Pelarian Farhan berakhir di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 3 Juni 2025 lalu. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu A. Rasyid segera melacak keberadaannya mendapati ia tengah bersembunyi di kawasan Gamping, Sleman.
Penangkapan dilakukan saat tersangka baru selesai makan, tidak jauh dari kontrakan yang ia sewa. Farhan langsung digelandang ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Hadir dalam konferensi tersebut perwakilan Kemenag OKU, MUI OKU, dan Forum Pondok Pesantren setempat,pada Selasa (10/6/2025),
Kapolres memaparkan kronologi kejadian memalukan tersebut yang terjadi pada Jumat, 11 April 2025 lalu.
Santriwati korban berinisial PMSR (13) saat itu tengah bertugas jaga malam dan ditantang Farhan untuk masuk ke sebuah kamar kosong. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan itu.
Namun, Farhan justru mengikutinya dari belakang kemudian menutup pintu, lalu menguncinya. dari dalam kamar itulah, perbuatan asusila terjadi. Laporan resmi dari keluarga korban diterima polisi pada 7 Mei 2025.

Usai laporan masuk dan kasus mencuat ke publik, Farhan langsung kabur. Ia sempat menumpang truk menuju OKU Timur,lalu melanjutkan perjalanan menuju pulau jawa dan bersembunyi di rumah kontrakan di kabupaten Sleman provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolres menambahkan, motif pelaku adalah hawa nafsu terhadap tubuh korban. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres juga memaparkan dalam unsur-unsur pasal yang di jelaskan, dimana tersangka dengan sengaja melakukan tipu muslihat kemudian serangkaian rujukan dan membujuk sianak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya,
untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan dengan denda 5 miliyar rupiah,
dijelaskan dengan undang undang inì hal inì dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya mendidik santrinya kemudian ancamannya di perberberat dan ditambah seper tiga ancaman pidana.
Dalam pemeriksaan, Farhan mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali sejak Maret 2025. Ia juga menyatakan hanya satu korban yang menjadi sasarannya.
Sementara itu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU Usman Subeki menyampaikan dukungannya terhadap pihak kepolisian dalam hal ini Polres OKU.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya