“Keduanya sudah ditahan sebagai tersangka pemilik narkoba, dan saat ini tengah diproses oleh Satuan Narkoba. Selain itu, mereka juga sedang menjalani proses pelanggaran etik profesi Polri yang ditangani oleh Seksi Propam,” tegasnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Kapolres OKU menyatakan bahwa hukuman pidana bagi kedua tersangka akan ditentukan oleh keputusan hakim dalam persidangan.
Jika vonisnya memenuhi syarat untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pimpinan agar keduanya dipecat dari institusi kepolisian.
“Keputusan akhir menunggu hasil sidang pidana dan saran pendapat hukum terkait pelanggaran etik mereka,” tambahnya.
Sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas narkoba, Kapolres OKU mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi siapapun yang terlibat narkoba, baik masyarakat maupun anggota kepolisian sendiri. Ini sesuai dengan arahan Presiden RI bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.
Dengan sikap tegas ini, Kapolres OKU berharap dapat memberikan efek jera serta memperkuat komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2