Peristiwaterkini – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan besar-besaran di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Penggeledahan ini dilaksanakan dikantor pusat yang beralamat di jalan Abikusno Cokrosuyoso, kertapati, Palembang pada Selasa (21/10/2025).
Penggeledahan ini adalah langkah tegas dari bagian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi sementara di wilayah Sumsel oleh distributor di wilayah sumsel pada periode 2018 hingga 2022.
Baca juga : Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya aksi pengeledahan tersebut.
Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2025.
Serta surat Penetapan Pengadilan Negri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Baca juga : Saham PT Semen Baturaja (SMBR) Tertekan di Awal Perdagangan
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025,” jelasnya pada Kamis (23/10/2025).
Tak hanya dikantor pusat PT Semen Baturaja, tim jaksa juga menyisir dua lokasi lain, yakni Kantor distributor di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan PT Soekarno-Hatta, Palembang.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















