Cara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya mematuhi rambu dan aturan di perlintasan sebidang.
Feni menegaskan bahwa peraturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Dalam aturan tersebut, pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Meski terdapat penjaga pintu perlintasan, pengendara tetap harus bertanggung jawab terhadap keselamatannya sendiri.
“Penjaga perlintasan berfungsi untuk memastikan kereta api dapat melintas dengan aman, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pengguna jalan harus tetap disiplin dan waspada,” tambahnya.
Feni menekankan bahwa kampanye keselamatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin peduli dan disiplin dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang, sehingga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat lebih terjamin.
Halaman : 1 2

















