PERISTIWATERKINI.NET – KAI Daop 6 Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Negeri Magelang terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini berlangsung pada Selasa (11/3/2025) di Hotel Harper Yogyakarta untuk kerja sama dengan Kejati DIY, dan pada Rabu (19/3/2025) untuk kerja sama dengan Kejari Magelang.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta Bambang Respationo dengan Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri dan Kepala Kejari Magelang Zein Yusri Munggaran.
Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah terjalin dengan baik antara KAI Daop 6, Kejati DIY, dan Kejari Magelang.
Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran operasional KAI Daop 6 dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin terjadi.
“KAI sebagai pengelola transportasi kereta api memiliki aset yang luas, sehingga peran serta Kejati DIY dan Kejari Magelang sangat dibutuhkan untuk melindungi dan mengembangkan aset negara,” ujar Bambang.
Ia menegaskan bahwa sinergi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset KAI.
Bambang menambahkan bahwa PKS ini akan membantu KAI Daop 6 dalam menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya pendampingan dari Kejati DIY dan Kejari Magelang, KAI Daop 6 optimistis dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan lebih efektif.
“Kami berterima kasih kepada Kejati DIY dan Kejari Magelang yang selama ini telah mendampingi KAI Daop 6 dalam berbagai upaya hukum. Semoga melalui PKS ini, kolaborasi dan sinergi antara KAI Daop 6 dan kejaksaan dapat semakin kuat,” tutup Bambang.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini