Musthafa, Wakil Direktur LBH IKA PMII DIY, menegaskan perlunya pendekatan multi-dimensi dalam pemberantasan judi online.
“Harus ada penegakan hukum tegas, pemutusan akses teknologi yang digunakan, literasi digital kepada masyarakat, serta kerja sama lintas lembaga,” katanya.
Ia menambahkan, LBH IKA PMII DIY siap bersinergi dengan POLDA DIY dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan, mulai dari pelaku lapangan hingga operator dan pemodal besar.
Tantangan terbesar, lanjut Musthafa, ada pada teknologi enkripsi, server luar negeri, dan peredaran uang digital yang sulit dilacak.
“Kita tidak boleh kalah cepat dengan para pelaku. Jika mereka bergerak dalam hitungan detik, aparat penegak hukum juga harus mampu merespons dengan kecepatan yang sama, bahkan lebih cepat,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa pertempuran melawan judi online adalah perang melawan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan dunia maya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2