“Kita perbaiki yang kurang, kita kuatkan yang sudah baik, dan kita kembangkan yang potensial. Mari terus kita jaga ‘ruh keistimewaan’ agar tak hanya menjadi warisan, tetapi juga tenaga penggerak masa depan,” ajaknya.
Ia juga mengingatkan tantangan yang dihadapi seperti keseimbangan pariwisata dan lingkungan, ancaman alih fungsi lahan, hingga gelombang budaya global.
Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, menyebut UUK sebagai tonggak penting pengakuan dan penguatan nilai kekhususan Yogyakarta.
“Undang-undang ini menegaskan kewenangan istimewa DIY dalam lima urusan, yaitu pengisian jabatan gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang,” jelasnya.
Rangkaian peringatan berlangsung hingga 13 September 2025, dengan puncak acara di Alun-Alun Wonosari, Gunungkidul, pada 30–31 Agustus.
“Semoga rangkaian peringatan ini mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap Keistimewaan DIY dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Dirgahayulah Jogja Istimewa,” pungkasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Sumber Berita: Liputan Langsung
Halaman : 1 2