Penggerebekan pada 17 Mei 2025 sempat menjadi harapan akan adanya tindakan hukum tegas, namun berujung kekecewaan.
“Kami sudah dapat bukti dan saksi, tapi setelah itu kasus seperti menguap. Tak ada perkembangan, tak ada tersangka. Apa ini bentuk impunitas terselubung?” ujar Boyamin dengan nada geram.
Menurutnya, tindakan ini mencederai keadilan dan memberi ruang bebas bagi perusak lingkungan.
SAPU JAGAD mendesak hakim PN Sleman agar memerintahkan dilanjutkannya penyidikan secara tuntas dan menetapkan tersangka.
“Kali Progo rusak, jembatan ambruk, tapi pelakunya malah tak tersentuh. Ini bukan soal prosedur, ini soal nyawa dan lingkungan. Kami tak akan diam,” tegas SAPU JAGAD dalam pernyataan resminya.
Gugatan ini diharapkan jadi pukulan keras bagi penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2