Dikatakan Yudian, Bendera pusaka ini memiliki perjalanan yang panjang, terutama saat dikibarkan pada 17 Agustus 1945. Hal itu lanjutnya menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang paling dikasihi tuhan dari segi Sumber daya dan konstitusi.
“tentunya bendera pusaka ini wajib kita syukuri dan kita jaga,menjaga dan merawat symbol-simbol negara seperti bendera ini tentu sangat penting,” imbuhnya.
Disebutkan Yudian, Proses penyerahan duplikat bendera pusaka ini merupakan amanat dari peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Peraturan itu menyatakan dengan jelas bahwa badan yang menyelanggarakan urusan pemerintah dibidang pembinaan ideology pancasila dalam hal ini BIP ri mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan lembaga lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya