Upaya untuk memperoleh keterangan dari pihak PT LBP dilakukan sejak Senin (23/6/2025).
Namun, hingga Selasa (24/6), tidak satu pun pihak manajemen bersedia memberikan klarifikasi.
Seorang staf bernama Eko yang dijumpai di lokasi juga menolak memberikan penjelasan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah PT LBP telah memiliki sistem pengelolaan emisi sesuai dengan standar lingkungan hidup? Dan jika iya, mengapa pencemaran tetap terjadi?
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah dan Provinsi Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional pabrik.
Mereka juga meminta DPRD, khususnya Komisi III, turun langsung ke lapangan.
“Ini bukan soal kenyamanan lagi, tapi soal nyawa. Kalau dibiarkan, bisa berdampak serius pada kesehatan masyarakat,” tegas seorang tokoh warga yang enggan disebutkan namanya.
Penulis : Sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2