Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Penantian pada hari yang sama.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyatakan bahwa pelaku berhasil diringkus berkat penyelidikan cepat yang dilakukan oleh tim kepolisian.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel VIVO Y100 warna hijau beserta kotaknya, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya, yaitu satu helai kaos oblong dan satu helai celana boxer,” ujar AKP Ibnu Holdon pada Sabtu (22/03/25).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Baturaja Timur dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berada di tempat umum dan menghindari membawa barang berharga secara mencolok.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya