Setidaknya terdapat dua aliran dana suap yang menjadi pokok perkara, yaitu Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal, Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo.
Dana tersebut disebut diberikan sebagai pengurusan dan pengamanan proyek Pokir, dalam hal ini jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama sama dan berkelanjutan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah meresahkan masyarakat kabupaten OKU.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama dalam persidangan, mengakui perbuatan, serta telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















