Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwaterkini – Sidang kasus suap terkait Proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU kembali bergulir di pengadilan Tipikor Palembang.

Empat terdakwa kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD OKU yaitu Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah resmi mendengarkan tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/11/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH, MH Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan pidana berbeda kepada para terdakwa.

Untuk tiga terdakwa legislator Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah JPU Menuntut hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, Sementara Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam uraian tuntutan jaksa KPK menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah maupun janji berupa fee proyek yang bersumber dari dana Pokir DPRD OKU.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan korupsi Pendistribusian Semen Distributor PT.KM periode 2018-2022
Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas
Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun
Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025
PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Grab Resmi Hadir di OKU Timur, Hadirkan Layanan Transportasi dan Pesan Antar dengan Tarif Terjangkau
Grab OKU Timur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Transportasi dan Dorong Ekonomi Daerah
‎Pemakaman Massal Korban Banjir Agam Jadi Momen Duka Bersama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan korupsi Pendistribusian Semen Distributor PT.KM periode 2018-2022

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas

Senin, 19 Januari 2026 - 14:34 WIB

Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:15 WIB

Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Berita Terbaru