Peristiwaterkini – Sidang kasus suap terkait Proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU kembali bergulir di pengadilan Tipikor Palembang.
Empat terdakwa kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD OKU yaitu Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah resmi mendengarkan tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/11/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH, MH Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan pidana berbeda kepada para terdakwa.
Untuk tiga terdakwa legislator Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah JPU Menuntut hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, Sementara Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam uraian tuntutan jaksa KPK menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah maupun janji berupa fee proyek yang bersumber dari dana Pokir DPRD OKU.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















