Jadi Korban Perkosaan Usai Kenalan di Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: press rilis kasus pemerkosaan di kab oku timur

foto: press rilis kasus pemerkosaan di kab oku timur

PERISTIWATERKINI – Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten OKU Selatan. Seorang gadis remaja berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan setelah perkenalan singkat dengan pelaku melalui aplikasi kencan daring.

Pelaku berinisial AW (21), warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang Martapura, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Ia diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SN yang baru dikenalnya lewat platform online yang cukup populer di kalangan anak muda.

Kisah tragis ini bermula dari pertemanan yang tampak biasa. Pelaku dan korban intens berkomunikasi selama beberapa waktu hingga akhirnya sepakat bertemu secara langsung.

Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis malam, 1 Juni 2025. Awalnya, keduanya hanya berniat makan malam bersama. Namun, setelah makan, suasana berubah drastis.

Alih-alih mengantar pulang, pelaku malah membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor.

Ia kemudian menuju sebuah lokasi sepi di wilayah Desa Karang Agung, tepatnya di sebuah kebun jagung yang jauh dari pemukiman warga.

Di tempat sunyi itulah aksi bejat terjadi. Pelaku diduga mencekik dan membungkam mulut korban sebelum memperkosanya. Setelah itu, pelaku justru mengantar korban pulang seolah tidak terjadi apa-apa.

Korban yang syok dan trauma langsung menceritakan peristiwa tragis itu kepada keluarganya. Tak terima, keluarga SN segera melapor ke Polres OKU Selatan.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, dalam konferensi pers yang digelar 5 Juni 2025, membenarkan penangkapan pelaku.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kompol Hendro di hadapan awak media.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat menjalin relasi lewat media sosial atau aplikasi kencan online. Perkenalan daring yang tampak aman, bisa berujung petaka jika tak disikapi hati-hati.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Warung Olahan Sunda Kang Wahyu Rayakan Milangkala dengan Syukuran Meriah
‎MES DIY Kawal Widosari Jadi Ikon Wisata Ramah Muslim
Ustadz Abdul Somad Resmikan Rumah Tahfidz, Jamaah Bersorak Takbir Meriah
‎UMKM dan Seni Lokal Bersatu Meriahkan Pasar Jokteng 2025
Hujan Deras Terjang Yogyakarta, Atap Roboh Pohon Tumbang Banjir Meluas
Kapolres Bantul Rotasi Besar Pejabat, Tegaskan Profesionalisme Polri
‎Geopix Desak Hentikan Pemberian Satwa Liar, Tegaskan Ancaman Kedaulatan
‎Rumah Zakat, KUA, dan BUMMas Amanah Rayakan Kemerdekaan Inspiratif

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:54 WIB

‎Warung Olahan Sunda Kang Wahyu Rayakan Milangkala dengan Syukuran Meriah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:07 WIB

‎MES DIY Kawal Widosari Jadi Ikon Wisata Ramah Muslim

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Ustadz Abdul Somad Resmikan Rumah Tahfidz, Jamaah Bersorak Takbir Meriah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:12 WIB

‎UMKM dan Seni Lokal Bersatu Meriahkan Pasar Jokteng 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Kapolres Bantul Rotasi Besar Pejabat, Tegaskan Profesionalisme Polri

Berita Terbaru