Jadi Korban Perkosaan Usai Kenalan di Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: press rilis kasus pemerkosaan di kab oku timur

foto: press rilis kasus pemerkosaan di kab oku timur

PERISTIWATERKINI – Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten OKU Selatan. Seorang gadis remaja berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan setelah perkenalan singkat dengan pelaku melalui aplikasi kencan daring.

Pelaku berinisial AW (21), warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang Martapura, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Ia diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SN yang baru dikenalnya lewat platform online yang cukup populer di kalangan anak muda.

Kisah tragis ini bermula dari pertemanan yang tampak biasa. Pelaku dan korban intens berkomunikasi selama beberapa waktu hingga akhirnya sepakat bertemu secara langsung.

Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis malam, 1 Juni 2025. Awalnya, keduanya hanya berniat makan malam bersama. Namun, setelah makan, suasana berubah drastis.

Alih-alih mengantar pulang, pelaku malah membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor.

Ia kemudian menuju sebuah lokasi sepi di wilayah Desa Karang Agung, tepatnya di sebuah kebun jagung yang jauh dari pemukiman warga.

Di tempat sunyi itulah aksi bejat terjadi. Pelaku diduga mencekik dan membungkam mulut korban sebelum memperkosanya. Setelah itu, pelaku justru mengantar korban pulang seolah tidak terjadi apa-apa.

Korban yang syok dan trauma langsung menceritakan peristiwa tragis itu kepada keluarganya. Tak terima, keluarga SN segera melapor ke Polres OKU Selatan.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, dalam konferensi pers yang digelar 5 Juni 2025, membenarkan penangkapan pelaku.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kompol Hendro di hadapan awak media.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat menjalin relasi lewat media sosial atau aplikasi kencan online. Perkenalan daring yang tampak aman, bisa berujung petaka jika tak disikapi hati-hati.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Fokus Pemantauan Lanjutan
Sigap Atasi Longsor Dieng, TNI-Polri Jaga Akses Vital Wonosobo Aman
Syauqi Tegaskan Pustakawan Garda Literasi Digital Kebangsaan Era Siber
Repatriasi Empat Orangutan dari Thailand, Alarm Perdagangan Satwa Dilindungi
Kejagung Tangkap Gus Yazid, Dugaan TPPU Korupsi Aset Negara
Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025
PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
‎Kodim Wonosobo Kawal GEMAR, Dorong Ayah Aktif Dampingi Pendidikan Anak

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:55 WIB

Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Fokus Pemantauan Lanjutan

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:30 WIB

Sigap Atasi Longsor Dieng, TNI-Polri Jaga Akses Vital Wonosobo Aman

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:02 WIB

Syauqi Tegaskan Pustakawan Garda Literasi Digital Kebangsaan Era Siber

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WIB

Repatriasi Empat Orangutan dari Thailand, Alarm Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:29 WIB

Kejagung Tangkap Gus Yazid, Dugaan TPPU Korupsi Aset Negara

Berita Terbaru