Menurut Yakub, lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers selama ini belum mampu menjalankan fungsinya dengan optimal, terutama dalam melindungi media non mainstream.
“Keberadaan lembaga pengayom ini sejauh ini nyatanya belum bertindak layaknya orang tua yang siap menampung kehadiran seluruh industri pers tanah air,” ujarnya.
Yakub juga menekankan bahwa kontribusi media skala kecil dan menengah dalam memberikan informasi kepada masyarakat sangat besar.
Namun, harapan akan adanya pembinaan dan perlindungan hukum yang memadai terhadap media-media ini dinilai belum optimal.
“Harapan adanya pembinaan dan pengayoman serta kepastian hukum terhadap media-media yang padat karya ini belum begitu terasa,” tambahnya.
Dalam usulan revisinya, IMO-Indonesia mendorong pengakuan resmi terhadap seluruh organisasi media sebagai konstituen yang diatur secara jelas dalam UU Pers.
“Harapan kita ke depan, semua media dapat diperlakukan sama dan setara dalam menjalankan tugas jurnalistik di bawah pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkas Yakub.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















