PERISTIWATERKINI.NET – Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 kembali mencuat setelah Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rencana tersebut baru-baru ini.
Menanggapi isu ini, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia langsung merespons dengan menyusun sejumlah poin masukan untuk revisi UU Pers.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (19/3), menyambut baik rencana revisi tersebut.
Menurut Yakub, revisi UU Pers adalah kabar positif yang harus disikapi dengan serius oleh seluruh pelaku industri media di Indonesia.
“Menurut saya ini kabar baik yang wajib disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media tanah air,” ujarnya.
Yakub menyoroti dinamika perkembangan pers di Indonesia, terutama dalam lima tahun terakhir, yang ditandai dengan pesatnya pertumbuhan media siber.
Namun, menurutnya, banyak media online yang mengalami ketidakadilan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Berdasarkan pengalaman media anggota selama setengah dekade belakangan, terjadi banyak dinamika yang tidak menguntungkan bagi media siber,” kata Yakub.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















