Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga emas dunia serta kondisi ekonomi global.
Investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi emas disarankan untuk terus memantau pergerakan harga guna menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.
Emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat karena dianggap sebagai aset yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dengan harga yang terus mengalami perubahan, penting bagi investor untuk memahami kebijakan pajak dan faktor-faktor yang memengaruhi harga emas agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2