Hanya Pasangan Afnan-Singgih Yang Secara Tegas Menyatakan Jogja Anti Miras

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketiga Paslon saat pengundian nomor urut di KPU Kota Yogyakarta

Foto : Ketiga Paslon saat pengundian nomor urut di KPU Kota Yogyakarta

Namun saat ini seperti yang kita ketahui, di DIY peredaran miras sudah begitu meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya ada warga masyarakat yang melakukan razia miras di beberapa tempat penjualan miras.

Mengacu pada Undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol di Yogyakarta adalah:

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 ;
– Mengatur tentang pengendalian,
pengawasan, dan pelarangan
minuman beralkohol serta minuman
oplosan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) ;
– Mengatur ancaman pidana hingga
satu tahun penjara bagi pelaku yang
menjual minuman beralkohol kepada
orang yang sedang mabuk

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
– Mengatur bahwa minuman
beralkohol merupakan produk yang
dibatasi dan diawasi peredarannya.

“Walaupun sudah ada peraturan dan undang-undang tentang miras, namun kenyataannya masih sering kita jumpai penjualan miras ilegal, dan itu akan menjadi PR kita nantinya,” pungkas Afnan. (one)

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎
‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler
BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia
Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!
‎Banyu Wiguno Akhiri Penantian 36 Tahun Emas Catur Kota Yogya
‎Rifki Listianto Pimpin PAN Kota Jogja, Tegaskan Soliditas Menuju Kemenangan ‎
ARTJOG Sosialisasikan Tema Edisi ke-19: “Ars Longa: Generatio” Awali Babak Baru Dua ekade Perjalanan
‎Di Hari Pahlawan, PSI Perkuat Struktur, Teguhkan Solidaritas Se-Indonesia ‎

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 21:50 WIB

Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎

Minggu, 16 November 2025 - 20:46 WIB

‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler

Jumat, 14 November 2025 - 16:14 WIB

BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia

Kamis, 13 November 2025 - 23:41 WIB

Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!

Kamis, 13 November 2025 - 13:03 WIB

‎Banyu Wiguno Akhiri Penantian 36 Tahun Emas Catur Kota Yogya

Berita Terbaru

OKU SELATAN

Tari Rentak Pinggan OKU Memukau Gala Diner Festival Danau Ranau

Minggu, 16 Nov 2025 - 07:05 WIB