Hanya Pasangan Afnan-Singgih Yang Secara Tegas Menyatakan Jogja Anti Miras

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketiga Paslon saat pengundian nomor urut di KPU Kota Yogyakarta

Foto : Ketiga Paslon saat pengundian nomor urut di KPU Kota Yogyakarta

Namun saat ini seperti yang kita ketahui, di DIY peredaran miras sudah begitu meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya ada warga masyarakat yang melakukan razia miras di beberapa tempat penjualan miras.

Mengacu pada Undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol di Yogyakarta adalah:

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 ;
– Mengatur tentang pengendalian,
pengawasan, dan pelarangan
minuman beralkohol serta minuman
oplosan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) ;
– Mengatur ancaman pidana hingga
satu tahun penjara bagi pelaku yang
menjual minuman beralkohol kepada
orang yang sedang mabuk

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
– Mengatur bahwa minuman
beralkohol merupakan produk yang
dibatasi dan diawasi peredarannya.

“Walaupun sudah ada peraturan dan undang-undang tentang miras, namun kenyataannya masih sering kita jumpai penjualan miras ilegal, dan itu akan menjadi PR kita nantinya,” pungkas Afnan. (one)

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku
‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa
‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional
‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton
Stevie-Gunawan Comeback di ROTR 2026, Pereli Senior Bangkit Lagi
Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional
Danrem Pamungkas Tegaskan Disiplin Prajurit Sambut Ramadhan Penuh Makna
Sadranan Sambisari Lestarikan Budaya Adiluhung Perkuat Kerukunan Warga Sleman

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:19 WIB

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:30 WIB

‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:09 WIB

‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:50 WIB

‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:39 WIB

Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional

Berita Terbaru