Hanya Pasangan Afnan-Singgih Yang Secara Tegas Menyatakan Jogja Anti Miras

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketiga Paslon saat pengundian nomor urut di KPU Kota Yogyakarta

Foto : Ketiga Paslon saat pengundian nomor urut di KPU Kota Yogyakarta

Namun saat ini seperti yang kita ketahui, di DIY peredaran miras sudah begitu meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya ada warga masyarakat yang melakukan razia miras di beberapa tempat penjualan miras.

Mengacu pada Undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol di Yogyakarta adalah:

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 ;
– Mengatur tentang pengendalian,
pengawasan, dan pelarangan
minuman beralkohol serta minuman
oplosan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) ;
– Mengatur ancaman pidana hingga
satu tahun penjara bagi pelaku yang
menjual minuman beralkohol kepada
orang yang sedang mabuk

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
– Mengatur bahwa minuman
beralkohol merupakan produk yang
dibatasi dan diawasi peredarannya.

“Walaupun sudah ada peraturan dan undang-undang tentang miras, namun kenyataannya masih sering kita jumpai penjualan miras ilegal, dan itu akan menjadi PR kita nantinya,” pungkas Afnan. (one)

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Libur Nataru 2025, Dinkes Yogya Pasang Pos Kesehatan
‎Danrem 072 Hadiri Vidcon Kapolri, Malam Tahun Baru Aman
ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi
‎UWM Perkuat RPL, Buka Jalan Adil Pengakuan Kompetensi
Hasto-Wawan Tinjau Pos Lilin Progo, Pastikan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru ‎
‎Mahasiswa UWM Gelar JENTARA 2025, Lawan Punahnya Permainan Tradisional
‎Nasarudin Terpilih Aklamasi Pimpin KAUMY Periode 2025–2029
‎Waterboom Jogja Rayakan 10 Tahun, Ada Kuliner Run hingga Rebranding Warna-Warni

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:06 WIB

‎Libur Nataru 2025, Dinkes Yogya Pasang Pos Kesehatan

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:44 WIB

‎Danrem 072 Hadiri Vidcon Kapolri, Malam Tahun Baru Aman

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:36 WIB

ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:34 WIB

‎UWM Perkuat RPL, Buka Jalan Adil Pengakuan Kompetensi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:42 WIB

Hasto-Wawan Tinjau Pos Lilin Progo, Pastikan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru ‎

Berita Terbaru