Jogja, Peristiwaterkini – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, mengumumkan langkah kontroversial Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Keputusan ini diumumkan sebagai “hadiah istimewa” untuk masyarakat Indonesia di awal tahun 2025. Namun, langkah tersebut menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Dalam pernyataan resminya, Budi Gunawan menyebut pembatalan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo yang berharap tahun baru membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
“Bapak Presiden memberikan hadiah berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” katanya pada 1 Januari 2025.
Namun, pembatalan ini bukan berlaku untuk semua sektor. Kenaikan PPN sebesar 12 persen tetap diterapkan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Barang kebutuhan pokok tetap dikecualikan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Hal ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil dan menengah.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya