Ia mengaku sempat ragu setelah menerima total Rp20 miliar dan langsung mencari Andi di lapas.
“Andi bilang uang itu berasal dari korupsi penjualan tanah Kodam,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian meminta klarifikasi terdakwa Andi yang langsung membantah keras.

“Saya tidak pernah memberi uang sepeser pun lewat Widi untuk Gus Yazid,” kata Andi.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memilih irit komentar.
“Kami menghormati proses hukum. Ikuti saja persidangannya,” ujarnya singkat.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















