PERISTIWATERKINI.NET, Semarang – Sidang kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang kembali memanas, Senin (17/11/2025).
Saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid mengungkap menerima uang hingga Rp20 miliar.
“Saya terima uang itu beberapa kali,” kata Gus Yazid di hadapan majelis hakim.
Gus Yazid menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa Andi Nur Huda melalui seseorang bernama Widi dan sempat menerima uang Rp50 juta yang diterima istrinya, Maharani.
“Saya hanya diminta mendoakan Andi yang mau menjual tanah, tidak tahu asal-usul tanahnya,” ujarnya.

Gus Yazid juga membeberkan adanya titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.
“Saya menerima uang sekitar enam kali, sebagian disaksikan Novita,” kata Gus Yazid.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















