“Penjaga gudang hanya pelaksana. Informasi dari masyarakat menyebut bahwa pemilik sebenarnya adalah oknum TNI yang dikenal dekat dengan aparat kepolisian,” lanjut Sihombing.
Ia menyesalkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum sehingga gudang tersebut dapat beroperasi dengan leluasa.
Dugaan pembiaran ini menciptakan persepsi bahwa pelaku kebal hukum dan tidak tersentuh oleh penindakan.
Praktik penimbunan dan pendistribusian BBM secara ilegal ini jelas merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sihombing juga mendesak agar Polda Lampung bertindak tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Penulis : Sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya