Peristiwaterkini – Jembatan Muara Lawai yang runtuh di Kabupaten Lahat pada 29 juni 2025 yang lalu, akibat kelebihan muatan truk tambang batubara memicu memicu reaksi keras Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (sumsel).
Gubernur Sumsel H Herman Deru, segera mengeluarkan intruksi Gubernur No. 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025, secara tegas melarang truk angkutan batubara melintasi jalan umum.
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta meminimalkan dampak lingkungan damak lingkungan.
Dalam intruksinya Deru menegaskan bahwa seluruh kendaraan tambang wajib beralih ke jalan khusus pertambangan.
“untuk keamanan serta keselamatan bersama, kami tegaskan bahwa kendaraan batubara tidak boleh lagi menggunakan jalan umum,” ucapnya dalam rapat terbatas di griya Agung, Palembang.
Intruksi ini memperkuat aturan sebelumnya, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya