Karena , tambahnya, sudah diatur oleh undang-undang kerja itu perlu kita garis bawahi itu adalah sah, kalau secara seleksi, dan untuk sanksi itu ranah tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan yang akan melakukan pengawasan.
“Untuk sangsi itu ranah Disnaker provinsi Sumsel, mereka akan melakukan pengawasan dan menindak perusahaan yang melanggar,” tandasnya Kadarisman.
Usai bertemu anggota dewan, dinas tenaga kerja Provinsi dan daerah, seluruh karyawan yang mengikuti aksi damai tersebut membubarkan diri ke rumah masing-masing dengan tertib. (gun)