Selain itu juga lanjutnya, pemerintah daerah dan DPRD OKU akan mengawal permasalahan ini sampai pusat untuk bertemu dengan. Kementrian BUMN, pimpinan PT RNI dan PTP N3.
Sementara itu kepala Disnaker OKU Kadarisman mengatakan, dalam pertemuan tersebut selain menyampaikan tuntutan mereka ke perusahaan, mereka juga meminta supaya pemerintah daerah ikut mendorong bagaimana cara perusahaan tersebut bisa sehat.
“Selain tuntutan mereka juga meminta agar pemerintah me dorong bagaimana perusahaan bisa sehat, dan menjadi ranah dalam aksi ini belum dibayarnya gaji mulai dari Januari sampai April 2024 ini,” ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, nanti kami dari Disnaker OKU akan memanggil pihak direksi PT Mitra Ogan untuk melakukan mediasi perundingan, supaya mereka bisa melakukan pembayaran terhadap gaji karyawan yang belum dibayar.
“Jika gaji itu belum dibayar dan perundingan semuanya sudah dilaksanakan, tapi belum ada solusi, maka karyawan mempunyai hak untuk mogo kerja,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya