Dalam ruang rapat tersebut selain ketua DPRD OKU dan anggota dewan juga dihadiri oleh dinas tenaga kerja Provinsi, dinas tenaga kerja kabupaten OKU, Kabag Ops polres OKU, dan rkl dan koordinator aksi, korlap dan perwakilan aksi.
Kordinator Aksi Hadi Yamin mengatakan, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara 2 serikat yang tertuang dalam notulen Rapat kerja, menghasilkan beberapa tuntutan.
“Kita sudah sepakat bersama 2 serikat yaitu SPSI dan SPMO PT. Perkebunan Mitra Ogan pada tanggal 17 April 2024 menghasilkan kemufakatan atau tuntutan kerja, yaitu pembayaran gaji selama 4 bulan dan replanting perusahaan,” katanya
.
Ketua DPRD H Marjito Bachri dalam pertemuan tersebut mengatakan, akan memanggil pihak perusahan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita akan memanggil pihak perusahan melalui pemerintah daerah yaitu Dinas Tenaga Kerja OKU,
Untuk karyawan PTP mitra Ogan untuk segera membuat pengaduan yang ditunjukan pada Disnaker provinsi Sumsel,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya