“Selama pelarian, pelaku sempat menginap di beberapa hotel dan foya-foya.
Ia berhasil ditangkap saat menunggu kapal penyebrangan ke Batam,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp251 juta,
dokumen koperasi, satu unit handphone, koper, serta pakaian pelaku.
Pelaku dijerat pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kepada wartawan, Andi mengaku sudah lebih dari setahun dipercaya mencairkan dana koperasi.
Ia menyebut pelariannya sebagai bentuk “pelarian mental” akibat tekanan yang dirasakan.
“Saya hanya ingin menenangkan diri. Uang itu saya pakai buat hiburan malam dan pindah-pindah hotel,” ucapnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















