Setelkah menerima laporan tersebut. Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu A. Raaid, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada rabu 23 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil menemukan mobil korban yang telah digadaikan kepada seseorang perempuan yang bernama Aminah Diwilayah BK 9 belitang kabupaten OKU Timur.
“mobil telah ditemukan dalam keadaan utuh, berdasarkan keterangan Aminah mobil itu digadaikan oleh pelaku yaitu Juma Esa Jaya,” lanjut AKP Redho.
Setelah mendapatkan informasi, tim akhirnya bergerak dan berhasil menangkap Juma pada sabtu (2/8/2025), dihotel Harmoni, kelurahan Sukaraya, kecamatan Baturaja Timur.
“saat ini pelaku di amankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Padal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















