Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu set kunci roda, satu buah dongkrak 50 ton, serta satu helai karung putih.
Barang-barang tersebut diduga masih berkaitan dengan aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Kini, Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Jika terbukti bersalah, Agus terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset perusahaan kepada karyawan.
Kasus ini menjadi pengingat agar pengawasan lebih diperketat guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini