Gelapkan Aset Perusahaan, Sopir Truk Asal Lampung Ditangkap di OKU

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Agus Suwarno (44) sopir asal lampung ditangkap di kabupaten OKU

foto: Agus Suwarno (44) sopir asal lampung ditangkap di kabupaten OKU

Tidak hanya itu, Agus juga diketahui membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Setelah menerima laporan dari Basri, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, akhirnya berhasil menangkap Agus pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu set kunci roda, satu buah dongkrak 50 ton, serta satu helai karung putih.

Barang-barang tersebut diduga masih berkaitan dengan aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

Kini, Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Jika terbukti bersalah, Agus terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset perusahaan kepada karyawan.

Kasus ini menjadi pengingat agar pengawasan lebih diperketat guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penulis : Gunawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!
Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online
‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!
Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka
Polresta Sleman Tangkap Pencuri Tabung Gas, Ungkap Jaringan Besar

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:14 WIB

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:10 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online

Berita Terbaru

PERISTIWA

TNI Gerak Cepat Kendalikan Dampak Erupsi Semeru Lumajang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:19 WIB