Tidak hanya itu, Agus juga diketahui membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Setelah menerima laporan dari Basri, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, akhirnya berhasil menangkap Agus pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu set kunci roda, satu buah dongkrak 50 ton, serta satu helai karung putih.
Barang-barang tersebut diduga masih berkaitan dengan aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Kini, Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Jika terbukti bersalah, Agus terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset perusahaan kepada karyawan.
Kasus ini menjadi pengingat agar pengawasan lebih diperketat guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















