Kecurigaan muncul ketika pengawas perusahaan, Basri Sandi (57), mencoba menghubungi Agus tetapi tidak mendapatkan respons.
Nomor telepon Agus diketahui sudah tidak aktif, sehingga Basri memutuskan untuk mengecek langsung ke lokasi truk yang ditemukan.
Setibanya di tempat, Basri menemukan kondisi truk dalam keadaan mencurigakan.
Sepuluh set ban truk beserta velg ukuran ring 20 telah ditukar dengan yang bekas.
Selain itu, dua set ban lainnya hilang, termasuk dongkrak berkapasitas 50 ton, kunci roda, dan terpal baru.
Tidak hanya itu, Agus juga diketahui membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Setelah menerima laporan dari Basri, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, akhirnya berhasil menangkap Agus pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah.
Penulis : Gunawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya