Geger Mobil Esemka! Jokowi Digugat Rp 300 Juta di PN Surakarta, Kuasa Hukum Belum Tunjuk Pengacara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERISTIWATERKINI.NET – Solo tengah diramaikan kabar mengejutkan terkait gugatan perdata yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi atas produksi massal mobil Esemka, yang dulu sempat dipopulerkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Tak hanya Jokowi, Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen Esemka turut menjadi tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum Jokowi yang diwakili Yakup Hasibuan mengaku belum membahas perkara ini secara mendalam.

Saat ditemui di kediaman Jokowi di Solo, Rabu (8/4), Yakup menyatakan belum ada penunjukan resmi untuk menangani kasus ini.

“Belum ada pembahasan secara detail dan saya juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum khusus untuk perkara itu,” ujarnya.

Yakup menambahkan, meski tim hukum sudah mendengar kabar adanya gugatan, namun hingga kini belum ada arahan langsung dari pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa momen Lebaran menjadi salah satu alasan tim belum mendalami isi gugatan secara menyeluruh.

“Kita memang sudah mendengar, tapi belum melihat secara spesifik kasusnya,” tuturnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana yang berasal dari Kelurahan Jebres.

Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

Ia menilai para tergugat telah menimbulkan kerugian setara dengan dua unit mobil pick-up Esemka kategori paling rendah, masing-masing ditaksir seharga Rp 150 juta.

Dalam keterangan resminya, Arif menyebut bahwa perkara ini bermula dari janji produksi massal Esemka yang digaungkan Jokowi sejak menjabat sebagai wali kota.

Namun, hingga kini realisasi dan dampaknya terhadap masyarakat dinilai belum sesuai ekspektasi.

Gugatan telah didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor PN SKT-08042025051.

Saat ditelusuri melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surakarta, gugatan tersebut memang terdaftar.

Namun, detail isi perkara belum dapat diakses publik.

Pihak kuasa hukum Jokowi menyatakan akan melihat lebih lanjut isi gugatan secara objektif dan bertindak sesuai prosedur hukum.

“Kita lihat case by case, tidak bisa digeneralisasi semua narasi yang muncul,” pungkas Yakup.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WIB

Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:04 WIB

Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB