Tekab 308 pun diterjunkan untuk menangkap tersangka di lokasi yang dilaporkan.
“Di tempat persembunyian tersangka itulah, kami berhasil menangkap tersangka Wi dan 8 unit motor curian, termasuk motor anggota Polri yang dicuri di Masjid Seputih Banyak,” tandasnya.
Atas perbuatannya WI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Penulis : Erik Wahyudi
Editor : Peristiwaterkini