Galian C Ilegal di Way Seputih Diduga Dilindungi Oknum, Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: aktivitas galian c di duga dibekingi aknum

foto: aktivitas galian c di duga dibekingi aknum

PERISTIWATERKINI.NET – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di bantaran Sungai Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Meski diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), hingga kini aktivitas tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Pantauan tim media ini pada Kamis (17/7/2025) menunjukkan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung aktif.

Alat berat berupa excavator merk Hitachi berwarna oranye terlihat beroperasi di lokasi tanpa hambatan. Area tambang berada di Kampung Sri Bawono SB 3, Kecamatan Way Seputih.

Menurut pengakuan salah satu pekerja bernama Edi, warga Kampung Onoharjo Kecamatan Terbanggi Besar, tambang tersebut merupakan milik RL, yang disebut sebagai Kepala Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman.

“Ini punyanya Pak Lurah RL,” ungkap Edi singkat.

Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya perlindungan tak kasat mata dari oknum tertentu yang membuat tambang tersebut tetap beroperasi seolah tanpa aturan.

Aktivitas tambang ilegal ini dinilai telah berlangsung lama tanpa pengawasan maupun tindakan tegas dari aparat berwenang.

Padahal, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak mengantongi izin lingkungan.

Ironisnya, meski pelanggaran hukum sangat jelas, hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup di Lampung Tengah.

Kondisi ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap hukum dan keadilan.

“Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak. Penambangan tanpa izin harus dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas dan konflik sosial di tengah masyarakat

Penulis : sahrul

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Awali Pekan Pendidikan Wartawan, PWI Lampung Gelar Diskusi Penggunaan AI
Hadiri HUT PKH Terbanggi Besar Gubernur Lampung Akan Berikan Insentif Kepada Pendamping PKH.
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Warga Kecubung Keluhkan Sampah Menumpuk Dan Bau
Poncowati Jadi Kampung Mandiri di HUT Ke-61 Transad
Ucapan Terimakasih Perwakilan Ponpes Atas Bantuan Buah Dalam Rangka Hari Santri Nasional
Maklumat Jihad Fisabilillah Melawan Belanda Di Hari peringatan Hari Santri Nasional Indonesia
Dinas Koperasi UMKM Kota Bandar Lampung Gelar Pelatihan Akuntansi Dan Keuangan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:47 WIB

Awali Pekan Pendidikan Wartawan, PWI Lampung Gelar Diskusi Penggunaan AI

Minggu, 16 November 2025 - 12:40 WIB

Hadiri HUT PKH Terbanggi Besar Gubernur Lampung Akan Berikan Insentif Kepada Pendamping PKH.

Jumat, 7 November 2025 - 09:10 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Senin, 3 November 2025 - 18:36 WIB

Warga Kecubung Keluhkan Sampah Menumpuk Dan Bau

Senin, 3 November 2025 - 07:53 WIB

Poncowati Jadi Kampung Mandiri di HUT Ke-61 Transad

Berita Terbaru