Gagalkan Peredaran Narkotika, 3,2 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Dibekuk

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist: konferensi pers polda sumsel gagalkan peredaran narkotika

foto ist: konferensi pers polda sumsel gagalkan peredaran narkotika

PERISTIWATERKINI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika skala besar.

Aparat menangkap empat tersangka jaringan antar-kabupaten yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas wilayah.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (16/6/2025), Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Harissandi, S.I.K., M.H. membeberkan kronologi pengungkapan kasus.

Operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/83/VI/2025.

“Petugas kami mengamankan total 4.246 gram sabu dan 23.422 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Harissandi di hadapan awak media.

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di dua titik, yakni 1 kilogram sabu dari lokasi pertama, dan sisanya termasuk ribuan butir ekstasi dari lokasi kedua yang digunakan sebagai tempat penyimpanan utama.

Narkoba tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan, sebuah modus yang disebut Harissandi kini sering digunakan oleh jaringan pengedar untuk menghindari deteksi petugas.

Tak hanya narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios, satu sepeda motor, lima unit ponsel, serta berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal ini.

Menurut perkiraan aparat, barang bukti tersebut berpotensi merusak lebih dari 230 ribu jiwa jika berhasil diedarkan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang telah membantu lewat informasi dan pemberitaan yang konstruktif,” kata Harissandi.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan korupsi Pendistribusian Semen Distributor PT.KM periode 2018-2022
‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga
‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri
‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar
Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas
Warga Desa Negeri Agung Keluhkan Jalan Ke Sekolah Tak Kunjung Dibangun
Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan
Lemkari Sumsel Tunjukkan Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate Piala Gubernur Banten 2025

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan korupsi Pendistribusian Semen Distributor PT.KM periode 2018-2022

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:26 WIB

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 11:55 WIB

‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

Jalan Poros Desa Pangestu Makarti Jaya Akhirnya Masuk Usulan Prioritas

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB