Gagalkan Peredaran Narkotika, 3,2 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Dibekuk

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist: konferensi pers polda sumsel gagalkan peredaran narkotika

foto ist: konferensi pers polda sumsel gagalkan peredaran narkotika

PERISTIWATERKINI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika skala besar.

Aparat menangkap empat tersangka jaringan antar-kabupaten yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas wilayah.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (16/6/2025), Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Harissandi, S.I.K., M.H. membeberkan kronologi pengungkapan kasus.

Operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/83/VI/2025.

“Petugas kami mengamankan total 4.246 gram sabu dan 23.422 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Harissandi di hadapan awak media.

Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di dua titik, yakni 1 kilogram sabu dari lokasi pertama, dan sisanya termasuk ribuan butir ekstasi dari lokasi kedua yang digunakan sebagai tempat penyimpanan utama.

Narkoba tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan, sebuah modus yang disebut Harissandi kini sering digunakan oleh jaringan pengedar untuk menghindari deteksi petugas.

Tak hanya narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios, satu sepeda motor, lima unit ponsel, serta berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal ini.

Menurut perkiraan aparat, barang bukti tersebut berpotensi merusak lebih dari 230 ribu jiwa jika berhasil diedarkan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang telah membantu lewat informasi dan pemberitaan yang konstruktif,” kata Harissandi.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Sidang Kasus Korupsi Dana Pokir OKU: Terungkap Skema Fee dan Keterlibatan “Orang Dekat” Pejabat
Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:36 WIB

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKU Gelar Aksi Bersih Tempat Ibadah Serentak

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:17 WIB

Sidang Kasus Korupsi Dana Pokir OKU: Terungkap Skema Fee dan Keterlibatan “Orang Dekat” Pejabat

Senin, 23 Juni 2025 - 20:00 WIB

Vakum Tiga Tahun, IPSI OKU Gelar Muskab untuk Bangkitkan Prestasi Pencak Silat Daerah

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB