Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi berlogo Heineken berwarna kuning.
Barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan berada di saku celana sebelah kanan pelaku.
Barang haram itu memiliki berat bruto sekitar 2,74 gram.
Proses penangkapan disaksikan langsung oleh warga setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan awal dari tersangka, narkoba itu rencananya akan diedarkan kembali kepada konsumen.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujar AKP Ibnu Holdon.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















