PERISTIWATERKINI.NET – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Kali ini, seorang pria berusia 34 tahun berinisial ET, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang,
harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 8 April 2025, di ruas Jalan Raya Prabumulih – Baturaja,
tepatnya di wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Informasi mengenai rencana transaksi mencurigakan tersebut awalnya didapat dari laporan masyarakat.
Warga sekitar yang resah dengan aktivitas gelap di wilayahnya segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Mendapatkan informasi itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU segera bergerak cepat.
Petugas menyusun strategi agar pelaku bisa diamankan di tempat kejadian.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria berdiri seorang diri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya