Hari ini saudara Eka Saputra mendapat panggilan dari Polres OKU atas pengaduannya tersebut, dan telah menjalani wawancara klarifikasi perkara dengan dasar surat pangadilan kepolisian OKU nomor B/501/XI/2024/Reskrim.
Yang isinya eka Saputra telah menghadap unit Lidik satu pidum satreskrim polres OKU dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dengan maksud pasal 372 KUHP pidana.
Eka Saputra yang di dampingi pengacaranya Aptrama Dedi SH, mengatakan benar bahwasanya saya sudah dipanggil untuk wawancara dan klarifikasi terkait pengaduan laporan Dumas saya di tanggal 31 Oktober 2024.
mengenai dugaan di gelapkannya surat tanah yang ada bangunan di atasnya atas nama Eka Saputra, dimana tanah dan bangunan tersebut masih merupakan harta Gono gini yang belum mendapat keputusan penetapan dari pengadilan agama sejak perceraian saya dengan saudari AT tahun 2014.
“Saya melaporkan saudara SA sebagai suami AT yang Sekarang saya duga kuat dialah yang menggadaikan surat tanah tersebut tanpa izin dari saya,” ucap Eka.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya