PERISTIWATERKINI.NET – Forum PPPK Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkapkan keprihatinan terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan ketidaktertiban dan ketidakjelasan dalam proses seleksi tersebut.
Dorongan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (19/5/2025) di ruang Banmus DPRD OKU.
Ketua Forum PPPK OKU untuk Keadilan, Arif Awlan SH, bersama Sekretaris Anggi Yumarta SIP MIP, memimpin pertemuan yang juga dihadiri oleh anggota DPRD lintas komisi dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Arif dan Anggi mengangkat persoalan mendasar terkait definisi gaji yang menjadi acuan kelayakan peserta seleksi PPPK.
Mereka mempersoalkan keikutsertaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menurut mereka tidak mendapat gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Gaji TKS dan BLUD bukan dari APBD, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK tahap I,” ujar Anggi.
Menurut forum ini, keberadaan TKS dan pegawai BLUD dalam seleksi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Dedy Wijaya, dan Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, dr. Rynna Dyana, memberikan pandangan berbeda.
Mereka menjelaskan bahwa gaji TKS dan pegawai BLUD tetap berasal dari APBD sehingga peserta tersebut sah mengikuti seleksi.
Forum PPPK mengacu pada Surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.sm.01.00/2022 yang secara tegas menyebutkan bahwa TKS non-APBD dan pegawai BLUD tidak memenuhi syarat sebagai peserta PPPK tahap I.
Data terbaru menunjukkan dari 86 pelamar yang lulus administrasi di Pemkab OKU, 53 orang dinyatakan lulus seleksi, terdiri atas 35 TKS non-APBD dan 18 pegawai BLUD.
Isu ini sudah dilaporkan ke Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Palembang.
BKN pun mengeluarkan surat pembatalan kelulusan peserta yang tidak memenuhi syarat melalui surat Nomor 044/B-KB.01.01/SD/KR.VII/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Sayangnya, hingga Mei 2025, surat tersebut belum mendapat tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten OKU.
Menanggapi desakan forum tersebut, Ketua RDP DPRD OKU, Naproni, mengaku belum bisa memastikan pembentukan Pansus.
“Pansus ada mekanismenya, kami akan dalami dan bawa ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting yang dinilai harus mendapat perhatian serius demi menjamin transparansi dan keadilan dalam seleksi PPPK di OKU.