PERISTIWATERKINI.NET – Front Jihad Islam (FJI) mengambil sikap tegas menolak segala bentuk perjudian, terutama judi online, yang dinilai merusak moral dan menghancurkan rumah tangga.
“Judi online adalah haram menurut syariat Islam dan dilarang hukum negara. Al-Qur’an melarang maisir, dan KUHP Pasal 303 serta UU ITE mengancam pidana bagi pelaku,” tegas Panglima DPP FJI, Ustadz Abdurrahman, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, maraknya situs judi online telah memicu peningkatan kriminalitas dan kerugian ekonomi masyarakat.
Sebagai bentuk protes, FJI menggelar aksi “Geruduk Kominfo” di kantor Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BOSDMP) Kominfo Yogyakarta.
Mereka menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir semua situs dan aplikasi judi online yang beredar di Indonesia.

“Kami minta pemblokiran total, termasuk yang beroperasi lewat media sosial dan aplikasi pesan instan,” ujar Ustadz Abdurrahman lantang di tengah massa aksi.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Sumber Berita: Liputan Langsung
Halaman : 1 2 Selanjutnya