OKU, Peristiwaterkini – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua tersangka, Edi Oktopiansyah alias Edoy alias Matsu (35) dan Rahmat Irama (30), ditangkap setelah enam bulan buron.
Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Redho Agus Suhendra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak kasus pencurian terjadi pada 30 Agustus 2024 di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Lorong Sengon, Desa Air Paoh. Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkapnya pada Kamis (13/2) pukul 22.30 WIB,” ujar IPTU Redho.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini berlangsung pada pukul 04.30 WIB, saat korban, Dedy Syahputra (46), sedang tertidur.
Motor Yamaha Jupiter Z BG-5410-F miliknya yang terparkir di garasi rumah raib tanpa jejak.
Pelaku beraksi dengan cara melompati pagar dan masuk ke garasi. Dengan menggunakan kunci palsu, mereka membuka kunci kontak dan membawa motor keluar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua pelaku menyembunyikannya di rumah Rahmat Irama sebelum akhirnya menjualnya ke seseorang bernama Parman di Desa Philip, Kecamatan Lubay, dengan harga hanya Rp1 juta.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya