PERISTIWATERKINI – Komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam kembali ditegaskan melalui pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Keputusan pencabutan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
“Setelah mempertimbangkan segala aspek, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut empat IUP di luar PT Gag Nikel,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa langkah teknis selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah.
Pencabutan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan ekonomi, khususnya di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
Presiden Prabowo Subianto disebut memberi perhatian khusus terhadap kelestarian wilayah Raja Ampat. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu surga geowisata dunia dengan kekayaan hayati laut yang luar biasa.
“Kawasan ini harus kita lindungi. Presiden ingin agar Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata kelas dunia yang berkelanjutan,” tegas Bahlil.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif menyuarakan kepedulian terhadap kondisi lingkungan di Raja Ampat.
Sebagai catatan, seluruh izin yang dicabut terbit sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada 2017, dan selanjutnya menjadi bagian dari Geopark Dunia oleh UNESCO pada 2023.
Sementara itu, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan beroperasi. Namun, pemerintah menegaskan pengawasan akan diperketat, terutama dalam pelaksanaan amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini