Warga yang berada di lokasi berhasil mengamankan salah satu pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua pelaku lain serta satu pelaku anak,” ungkap Budi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, pedang, dua motor, helm, serta pakaian pelaku dan korban.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Kapolsek Bantul juga mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari.
“Kami minta masyarakat lebih memperhatikan putra-putrinya agar pulang maksimal pukul 22.00 WIB. Ini demi mencegah mereka terlibat atau menjadi korban kejahatan jalanan,” tegasnya.
Sementara salah satu pelaku, OJA, mengaku celurit yang dibawanya saat tawuran berasal dari rumah. “Iya saya bawa dari rumah, tapi bukan punya saya,” katanya di hadapan awak media.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















