Peristiwaterkini.net — Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama keluarga seorang warga bernama Haidal Syah Putra (50), hingga kini masih jalan di tempat.
Sudah lebih dari satu tahun sejak laporan pertama kali dilayangkan ke Polres Tulang Bawang, namun belum ada titik terang siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Padahal, menurut pihak pelapor, Slamet Riyadi, berbagai tahapan penyelidikan sudah dilalui.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bahkan telah keluar. Namun anehnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Ini kasus sudah berjalan setahun lebih, SP2HP juga sudah keluar, bahkan polisi dan BPN sudah turun ke lokasi. Tapi sampai hari ini, kami tidak tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Slamet dengan nada kecewa saat diwawancarai pada Rabu (16/7/2025).
Perkara ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah oleh seorang pria bernama Gerbut (60), anak dari pemilik tanah yang sudah dijual 15 tahun silam kepada Haidal Syah Putra.
Slamet menjelaskan bahwa jual beli lahan tersebut dilakukan secara sah, disertai akta jual beli dan dokumen legal lain yang diakui secara hukum.
“Semua bukti lengkap, ada akta, ada saksi, bahkan surat jual beli. Tapi entah kenapa anak dari pemilik lama tiba-tiba muncul dan menguasai kembali tanah yang bukan haknya,” paparnya.
Aksi penyerobotan itu, kata Slamet, terjadi secara sepihak pada tahun 2024. Tidak terima atas tindakan tersebut,
pihak Haidal kemudian melapor ke Polres Tulang Bawang, tercatat dalam laporan nomor: LI/38/VIII/2024/Reskrim, tertanggal 5 Agustus 2024.
Penulis : Sahrul
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















