PERISTIWATERKINI.NET – Kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kejadian yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Rabu (2/4/2025) sore itu mengakibatkan dua orang mengalami luka akibat serangan senjata tajam.
Menurut laporan kepolisian, peristiwa bermula saat seorang pria berinisial AM (40) bersama istrinya, AS (39), berteduh di pinggir jalan karena hujan.
Saat itu, seorang pria lain, MI (31), datang dan berbicara dengan beberapa orang di lokasi, termasuk terduga pelaku berinisial JB (34).
Tanpa diduga, perbincangan berubah menjadi adu mulut antara JB dan MI. Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
MI berusaha menghindari JB, tetapi pelaku justru berhasil merebut senjata tajam dari pinggang MI.
Dalam insiden tersebut, JB mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah MI. Namun, serangan itu mengenai kepala AS, istri AM, yang saat itu sedang duduk bermain ponsel.
Akibatnya, AS mengalami luka serius. Selain itu, MI juga terkena luka di bagian bawah ketiak kanan.
Warga yang melihat kejadian segera bertindak dan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres OKU segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Tim pertama kali mendatangi rumah JB di daerah Pancur, tetapi rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Tidak menyerah, polisi kemudian mendatangi rumah orang tua dan mertua pelaku di Kelurahan Talang Jawa. Namun, JB tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa JB telah kembali ke rumahnya.
Pada pukul 23.00 WIB, Tim Resmob langsung bergerak cepat dan menangkap JB tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sarung pisau sepanjang 25 cm yang terdapat bercak darah serta celana jeans dengan noda darah.
Saat ini, JB telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini