Hingga akhirnya, pada November 2025, informasi penting didapatkan oleh tim Reskrim Polsek Peninjauan.
Atas perintah IPTU Deddy Iskandar, SE, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idyan, SH, langsung bergerak. Jejak pelaku mengarah ke wilayah Kabupaten Muara Enim.
Tepat pada 13 November 2025 pukul 01.30 WIB, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Beringin, Kecamatan Lubai. Penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya, yakni RH (sudah menjalani hukuman), serta EV dan satu pelaku lain yang kini berstatus DPO.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari fotokopi BPKB, STNK, kunci motor, motor Honda CB milik pelaku, hingga kaos yang dikenakan saat beraksi.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk memburu sisa komplotannya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















