Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tulang Bawang. Kami akan terus melakukan operasi guna menekan peredaran narkotika dan menangkap para pelaku yang masih berani beroperasi,” tutup AKP Yofi.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini