Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel merek Oppo, sebuah kotak rokok, dua pipet berbentuk L, dua lembar tisu putih, dan satu tas warna coklat.
AKP Yofi menambahkan bahwa kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tulang Bawang. Kami akan terus melakukan operasi guna menekan peredaran narkotika dan menangkap para pelaku yang masih berani beroperasi,” tutup AKP Yofi.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















