“Kami mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya,” ujarnya.
Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, tiga pipa kaca (pyrex), 140 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 1.104.000.
Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel merek Oppo, sebuah kotak rokok, dua pipet berbentuk L, dua lembar tisu putih, dan satu tas warna coklat.
AKP Yofi menambahkan bahwa kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya